Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

  • 1
  • 2
  • 3

Berita Terkini

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

No. 3/Pdt.G/2020/PN Blk jo. 320/PDT/2020/PT Mks

Bulukumba, 4 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan eksekusi perkara perdata No. 3/Pdt.G/2020/PN Blk jo. 320/PDT/2020/PT Mks yang bertempat di Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan diawali dengan pengarahan dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ernawaty, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan lancar, aman, serta diberi perlindungan dan kekuatan bagi seluruh petugas yang melaksanakannya. Selanjutnya, dilaksanakan apel persiapan eksekusi di halaman Polres Bulukumba, dipimpin oleh Kapolres Bulukumba didampingi Kabag Ops, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Turut mendampingi: Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, serta seluruh tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba. Meskipun terjadi penolakan dari pihak tergugat di lapangan, eksekusi tetap berlangsung secara tertib dan lancar, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Jadwal Sidang

  • 1
  • 2
  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Maklumat Layanan
  • Kebijakan Mutu
  • Visi Misi
  • 1
  • 2
  • 3
  • 1
  • 2
  • IPK
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Tautan

  • Mahkamah Agung R.I +

    Website Mahkamah Agung RI Read More
  • Dirjen Badan Peradilan Umum +

    Website Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Read More
  • Balitbang Diklatkumdil MARI +

    Website Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung RI Read More
  • Pengadilan Tinggi Makassar +

    Website Pengadilan Tinggi Makassar Read More
  • 1
  • 2


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset /permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

  • 1
  • 2
  • 3
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech